Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan penuh atas tanah atau bangunan. Layanan ini memastikan bahwa sertifikat diterbitkan dengan sah dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Layanan yang kami tawarkan meliputi:

  • Pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Pendampingan dalam proses administrasi di BPN
  • Penyusunan dokumen legal terkait sertifikasi tanah
  • Nasihat hukum terkait hak dan kewajiban pemilik

Proses penerbitan SHM meliputi:

  • Konsultasi untuk memahami status tanah
  • Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan SHM
  • Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Penyelesaian dan penerbitan sertifikat resmi

Dengan pengalaman dalam mengurus Sertifikat Hak Milik, kami akan memastikan proses berjalan lancar dan SHM Anda diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika layanan yang anda cari tidak ada silahkan langsung hubungi kami.

Hubungi saya

Saya akan menghubungi Anda segera dan menjawab semua pertanyaan Anda secara detail.