Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan penuh atas tanah atau bangunan. Layanan ini memastikan bahwa sertifikat diterbitkan dengan sah dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Layanan yang kami tawarkan meliputi:
Proses penerbitan SHM meliputi:
Dengan pengalaman dalam mengurus Sertifikat Hak Milik, kami akan memastikan proses berjalan lancar dan SHM Anda diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika layanan yang anda cari tidak ada silahkan langsung hubungi kami.
Kota Malang
Bekerja secara jarak jauh di seluruh Indonesia