Menyediakan layanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berfokus pada pengurusan dokumen dan sertifikat terkait tanah dan bangunan.
Menyusun berbagai akta otentik yang diakui secara hukum untuk beragam transaksi dan perjanjian.
Memverifikasi, melegalisasi tanda tangan, dan mencatat dokumen secara resmi.
Pembuatan dan pengesahan dokumen resmi untuk berbagai keperluan hukum.
Memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam proses perjanjian dan transaksi.
Mengurus dokumen warisan dan hibah secara sah dan sesuai hukum.
Membantu proses mediasi dan penyelesaian sengketa dengan solusi hukum yang tepat.
Urusan lain-lain.
Proses administrasi yang efisien dengan arahan yang jelas tanpa biaya berlebih.
Penanganan akta dan dokumen hukum oleh Notaris dan PPAT berpengalaman di berbagai bidang.
Proses yang cepat dan tidak memakan waktu lama, memudahkan pengurusan dokumen Anda.
Layanan konsultasi di kantor untuk membahas kebutuhan hukum dan pengurusan dokumen secara mendetail.
Konsultasi hukum secara daring tanpa harus datang ke kantor, proses cepat dan efisien.
Kota Malang
Bekerja secara jarak jauh di seluruh Indonesia